PT Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) secara konsisten terus berupaya melaksanakan praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/”GCG”) yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk mendukung peningkatan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah terjadinya penyuapan di Iingkungan PT Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), maka Perseroan menerapkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai salah satu media pelaporan dalam mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran etika dan hukum di Perseroan.

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unser sebagai berikut :

  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
  • When : Kapan Perbuatan tersebut dilakukan.
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kerahasiaan Pelaporan

Setiap Pelapor wajib dilindungi hak dan kewajibannya.

Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Kerahasiaan Pelaporan

Setiap Pelapor wajib dilindungi hak dan kewajibannya.

Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena kami hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Perusahaan menyediakan sarana/media penyampaian Pelaporan Atas Dugaan Penyimpangan .

Melalui LAYANAN PENGADUAN :

  • Email : laporsuapdkb@gmail.com
  • Faxs  : (021) 4303039
  • Telepon :  (021) 4302228

Download form lapor suap